Otomotifnet.com - Viral adu mulut pengemudi Toyota Fortuner pelat dinas TNI dengan jurnalis di Tol Jakarta-Cikampek KM 57 viral.
Pengemudi Toyota Fortuner berpelat Mabes TNI 84337-00 tampak arogan saat melaju di jalan tol jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Peristiwa bermula saat mobil berpelat Mabes TNI disebut melaju di bahu jalan sebelah kiri, lalu memotong ke kanan hingga menabrak mobil pengendara wanita.
Alasannya, si pengemudi Fortuner pelat dinas TNI itu mengaku dirinya mengikuti bus memotong jalur ke kanan.
Saat terlibat cekcok, pengemudi Fortuner pun mengaku adik seorang jenderal.
"(Dinas) di Mabes TNI, kakak saya jenderal, Toni Abraham cari," kata si pengemudi mobil berpelat TNI dalam video yang beredar.
Merespons kejadian tersebut, Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayjen Nugraha Gumilar, mengatakan pihaknya akan mendalami dan menyelidiki pengendara mobil Fortuner itu.
Dalam video yang beredar di media sosial, menurut Nugraha, pelat dinas mobil itu diketahui sudah kedaluwarsa (2022).
Kapuspen TNI mengungkapkan, Pusat Polisi Militer (Puspom) tengah menyelidiki video si pengemudi tersebut.
"informasi terkait hasil penyelidikan awal terhadap berita video viral yang beredar tentang arogansi oknum pengemudi mobil Fortuner berplat dinas Mabes TNI."
"Puspom TNI telah memeriksa data base nomor registrasi kendaraan di Denma Mabes TNI, Selanjutnya Puspom TNI melakukan pengecekan di sistem database Regiden Korlantas Mabes Polri," jelas Nugraha dikutip dari TribunJakarta (12/4/2024
Nugraha mengungkapkan, mobil tersebut merupakan milik Asep Adang.
Asep diketahui merupakan purnawirawan berpangkat jenderal atau purnawirawan tinggi di pati Jawa Tengah.
Mobil tersebut, kata Nugraha, terdaftar dengan nama pemilik: Asep Adang yang kemudian diketahui sebagai seorang purnawirawan pati.
Pihak Puspom pun menyambangi Asep Adang untuk menggali keterangan lebih lanjut perihal penggunaan mobilnya.
"Saat ini tim lidik Puspom TNI sedang mendatangi kediaman yang bersangkutan untuk mengkonfirmasi terkait penggunaan plat dinas Mabes TNI noreg 84337-00," jelas Nugraha.
Namun sekadar info, penggunaan pelat dinas TNI hanya boleh digunakan untuk anggota yang masih aktif, tidak untuk keluarga ataupun pensiunan.
Selain itu pengemudi mobil dengan pelat dinas TNI juga harus memiliki SIM khusus dari TNI.
@_TNIAU @Puspen_TNI @_TNIAL_ @tni_ad @NTMCLantasPolri km 57 sblm rest area, plat mabes tni, mati lagi platnya, jalan dibahu jalan, potong ke kanan nabrak malah dia yg marah2 alesannya ikutin bis jadi ke kanan. Katanya anggota dan di tanya kartu anggotanya katanya sih ada yaa pic.twitter.com/vHger7uTVv
— celll (@tantekostt) April 10, 2024
Baca Juga: Modal Gagah-gahan, Dari Sini Jalur Warga Sipil Bisa Pakai Pelat Nomor Dinas TNI Polri