Resmi, Mobil Bekas Tanpa STNK Masih Bisa Dibalik Nama Pakai Cara Ini

Irsyaad W - Rabu, 17 April 2024 | 11:30 WIB

Cara balik nama BPKB kendaraan (Irsyaad W - )

Jika sudah, langkah selanjutnya yakni mengurus balik nama BPKB.

Proses balik nama BPKB dilakukan dengan prosedur balik nama seperti biasa dengan STNK yang baru.

Dengan begitu, pemilik kendaraan tidak perlu lagi STNK lama atau surat kehilangan dari kepolisian.

Pemohon tinggal menyiapkan berkas berupa salinan STNK baru, BPKB lama dan fotokopiannya, salinan KTP, salinan bukti cek fisik yang sudah dilegalisir dan salinan kuitansi pembelian kendaraan bekas tadi.

Kompasiana
Sudah tahu istilah balik nama saat bayar pajak motor? bisa dicek penjelasannya dan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Baca Juga: Biaya Balik Nama Motor dan Mobil Bekas di DKI Jakarta Nol Rupiah, Dihapus Permanen