Otomotifnet.com - Gaes, kamu tertarik beli mobil bekas dengan pelat warna merah?
Pelat merah memang unik dan cantik, tapi kalo kamu nggak paham arti dari warna pelat itu, bisa menyulitkan kamu kedepannya, lho.
Jika kamu berencana membeli mobil bekas dengan pelat merah, terutama dari lelang KPKNL, ada beberapa dokumen yang wajib kamu siapkan untuk proses balik nama ke pelat pribadi (hitam atau putih).
Baca Juga: Ini Arti 4 Warna Pelat Nomor di Indonesia, Begini penjelasannya
Berikut beberapa surat yang wajib kamu ketahui saat ingin membeli mobil bekas dengan pelat merah:
1. Surat Pelepasan Hak (SPH)
Ini adalah dokumen yang menunjukkan bahwa hak atas kendaraan tersebut telah dilepaskan oleh instansi yang sebelumnya memiliki kendaraan.
Untuk mobil bekas eks perusahaan, surat ini sangat penting.
2. Surat Keterangan Instansi
Kamu perlu mendapatkan surat keterangan dari instansi yang berwenang yang menyatakan bahwa kendaraan tersebut memang milik mereka dan dapat dijual.