Baca Juga: Pelat Nomor Warna Hijau Ternyata Cuma Dipakai di 3 Wilayah Ini
3. Surat Keputusan Lelang
Dokumen ini biasanya dikeluarkan oleh KPKNL dan berisi keputusan resmi mengenai lelang kendaraan tersebut.
Tanpa surat ini, proses balik nama bisa menjadi sulit.
4. Dokumen Pendukung Lainnya
Ini bisa mencakup risalah lelang dan bukti pembayaran lelang yang menunjukkan bahwa kamu telah membayar kendaraan tersebut secara sah.
Proses balik nama untuk kendaraan dengan pelat merah memerlukan lebih banyak waktu dan dokumen dibandingkan dengan membeli mobil bekas dari perorangan.
Pastikan semua dokumen di atas lengkap agar prosesnya berjalan lancar.
Baca Juga: Asal Daerah Polisi Ketahuan, Lihat Plat Nomor Kendaraan Dinas