Otomotifnet.com - Gaes, kamu tertarik beli mobil bekas dengan pelat warna merah?
Pelat merah memang unik dan cantik, tapi kalo kamu nggak paham arti dari warna pelat itu, bisa menyulitkan kamu kedepannya, lho.
Jika kamu berencana membeli mobil bekas dengan pelat merah, terutama dari lelang KPKNL, ada beberapa dokumen yang wajib kamu siapkan untuk proses balik nama ke pelat pribadi (hitam atau putih).
Baca Juga: Ini Arti 4 Warna Pelat Nomor di Indonesia, Begini penjelasannya
Berikut beberapa surat yang wajib kamu ketahui saat ingin membeli mobil bekas dengan pelat merah:
1. Surat Pelepasan Hak (SPH)
Ini adalah dokumen yang menunjukkan bahwa hak atas kendaraan tersebut telah dilepaskan oleh instansi yang sebelumnya memiliki kendaraan.
Untuk mobil bekas eks perusahaan, surat ini sangat penting.
2. Surat Keterangan Instansi
Kamu perlu mendapatkan surat keterangan dari instansi yang berwenang yang menyatakan bahwa kendaraan tersebut memang milik mereka dan dapat dijual.
Baca Juga: Pelat Nomor Warna Hijau Ternyata Cuma Dipakai di 3 Wilayah Ini
3. Surat Keputusan Lelang
Dokumen ini biasanya dikeluarkan oleh KPKNL dan berisi keputusan resmi mengenai lelang kendaraan tersebut.
Tanpa surat ini, proses balik nama bisa menjadi sulit.
4. Dokumen Pendukung Lainnya
Ini bisa mencakup risalah lelang dan bukti pembayaran lelang yang menunjukkan bahwa kamu telah membayar kendaraan tersebut secara sah.
Proses balik nama untuk kendaraan dengan pelat merah memerlukan lebih banyak waktu dan dokumen dibandingkan dengan membeli mobil bekas dari perorangan.
Pastikan semua dokumen di atas lengkap agar prosesnya berjalan lancar.
Baca Juga: Asal Daerah Polisi Ketahuan, Lihat Plat Nomor Kendaraan Dinas