Pelat dinas TNI yang digunakan PWGA sebelumnya terdaftar atas nama sang kakak.
Namun, pelat ini teregister hanya sampai tahun 2018.
"Lalu pada 2019 dilakukan pemutihan pelat nomor dinas itu," jelas Anggi.
Setelah pemutihan, pelat bernomor 84337-00 tersebut terdaftar atas nama Marsda TNI (Purn) Asep Adang Supriyadi pada 2020.
Kata Anggi, ketika diberikan pelat dinas oleh Mabes TNI Asep merupakan dosen di Universitas Pertahanan.
"Nomor yang dipakai oleh salah satu salah kerabat pelaku ini, sudah dihapus tahun 2019. Nah diterbitkan lagi oleh Mabes TNI, tetapi dengan nama Pak Asep serta jenis kendaraan berbeda," papar Anggi.
Kepada polisi, PWGA mengaku telah menggunakan pelat palsu sejak 2023.
"Alasan dipinjamkan, kalau misalnya ada ganjil genap, dia baru gunakan. Pada saat tanggal genap dia menggunakan pelat nomor dinas tersebut, tetapi dengan syarat harus izin dulu ke kakaknya," tuturnya.
Kini, polisi menetapkan PWGA sebagai tersangka.
Pelaku disangkakan dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat.
Baca Juga: Buntut Sopir Fortuner Ngaku Adik Jenderal, Pensiunan Bintang Dua TNI Ini Lapor Polisi