Otomotifnet.com - Perhatian bagi semua yang meng-asuransikan mobil kalian.
Andai saja mobil kalian terbakar saat liburan mudik kemarin bisa diklaim.
Namun ada beberapa syarat yang mesti diperhatikan.
Laurentius Iwan Pranoto, Head of Communication & Customer Service Management Asuransi Astra mengatakan, ada beberapa syarat yang menentukan apakah klaim diterima.
Salah satunya adalah adanya perubahan bentuk atau lainnya di mobil yang tak sesuai dengan awal pendaftaran.
"Dilakukan investigasi dulu, apakah mobil berada dalam kondisi laik jalan atau bagaimana. Apakah ada modifikasi atau ubahan yang dapat membahayakan atau tidak," terangnya melansir Kompas.com.
"Sebab, ketika ada perubahan, pemilik wajib lapor ke asuransi dulu," ucap Iwan.
Masih kata Iwan, jika ubahan tersebut tidak dilaporkan, pihak asuransi tidak bisa menanggungnya saat musibah terjadi.
"Jadi, walaupun hanya menambah kaca film, karena mengubah spesifikasi, harus dilaporkan," tegas Iwan.