Otomotifnet.com - Asal kalian tahu, tukang parkir di minimarket bisa terancam penjara 9 tahun.
Sebab ada landasan hukum yang mengatur tentang ini.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, mengatakan, retribusi parkir di minimarket sudah diatur dalam Undang-Undang No 28 tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atau jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau di bawah oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi," ujar Budiyanto, (21/4/24) menukil Kompas.com.
Budiyanto mengatakan, lahan parkir gratis wajib diadakan pemilik minimarket untuk memberikan pelayanan atau kemudahan bagi pelanggan yang berkunjung.
"Sesuai dengan Undang-Undang No 28 tahun 2009 pihak pengelola sudah membayar retribusi tentang usahanya. Termasuk lahan parkir yang disiapkan oleh tempat usaha tersebut," ujarnya.
"Dengan demikian bahwa lokasi parkir yang tersedia di tempat-tempat usaha tersebut seharusnya gratis atau tidak dipungut biaya," kata Budiyanto.
Apabila ada tukang parkir yang tidak dilengkapi izin dan surat perintah dari Dinas Perhubungan (Dishub) kemudian melakukan pungutan berarti ilegal atau parkir liar.
"Karena pungutan yg dilakukan tidak berdasarkan surat perintah resmi dan identitas resmi dianggap sebagai perbuatan melawan hukum pemerasan," terang Budiyanto.
Budiyanto menyebut, juru parkir liar dapat dituntut dengan Pasal 368 KUHP dan diancam dengan penjara paling lama 9 tahun.
"Akibat dari tindakan yang menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan," ujar Budiyanto.
Baca Juga: 10 Jukir Kebun Binatang Surabaya Dihukum Merawat ODGJ, Perkara Duit Rp 50 Ribu