Manajer Alfamart Ini Tampan dan Pemberani, Jebloskan Tukang Parkir Liar ke Penjara

Irsyaad W - Kamis, 25 April 2024 | 19:30 WIB

Rekaman video pertikaian diduga antara manajer Alfamart Jl Gusti Hamzah (Pancasila) Kota Pontianak, Kalimantan Barat dengan tukang parkir liar (Irsyaad W - )

Namun disebutkan, pihak tukang parkir liar tidak menunjukan itikad baik usai berdamai.

Hingga akhirnya jukir liar tersebut dijemput Polisi.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati menyampaikan hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pria yang melakukan Parkir liar tersebut.

"Saat ini sudah kita amankan, sedang kita periksa," ujarnya, (20/4/24).

TribunPontianak.co.id/Ferryanto
Dani (52), tukang parkir liar yang bertikai dengan manajer Alfamart Jl Gusti Hamzah (Pancasila) kota Pontianak, Kalimantan Barat ditetapkan tersangka dan terancam 2 tahun penjara

Juru parkir berinsial Dani (52) saat ini telah ditahan di Rutan Polresta Pontianak

Antonius mengatakan sebelumnya sempat dilakukan upaya mediasi antara Dani dan pemilik Toyota Hilux

Namun mediasi gagal karena tidak ada itikad baik dari Dani, sehingga pihaknya melanjutkan proses hukum ke tahap selanjutnya.

"Kasus ini sendiri bermula saat viralnya aksi juru perkir tersebut kemudian anggota mendatangi lokasi, awal mula kami berupaya melakukan mediasi, agar perkara ini dapat di selesaikan secara kekeluargaan atau Restoratif Justice, kemudian kami meningkatkan kasus ini ke penyidikan," ujarnya, (22/4/24).

Dani kini sudah ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polresta Pontianak.

Antonius mengungkapkan tersangka Dani tidak hanya meminta uang paksa kepada pelapor untuk membayar parkir, jamun juga sempat melakukan pengrusakan Toyota Hilux pelapor.

Tersangka merusak spion Toyota Hilux milik pelapor.

"Pelaku melakukan pengrusakan dan pengancaman terhadap korban dengan cara memaksa untuk memberikan uang parkir, selain itu pelaku memecahkan kaca spion mobil korban sehingga terjadi cekcok mulut, atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian ke Polresta Pontianak Kota untuk proses lebih lanjut," ungkap Antonius.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni 335 KUHPidana atau 406 KUHPidana tentang pengancaman dan pengrusakan dengan ancaman pidana hingga dua tahun penjara.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by KRITIS, INFORMATIF, EDUKATIF (@undercover.id)

Baca Juga: Semua Tukang Parkir di Minimarket Terancam Penjara 9 Tahun, Ini Dasar Hukumnya