Sudah kami tegur keras," katanya (23/4/2024), seperti dikutip dari Antara.
Ia mengatakan, pemilik kendaraan diduga mencari celah untuk mengindari petugas di Pos Jemplang dan masuk ke kawasan taman nasional dari arah Lumajang.
"Pengunjung kami harap mematuhi aturan. Aturan dibuat ada maksudnya termasuk menghindari hal seperti ini," katanya.
Lantas, bagaimana aturannya?
Pihak pengelola melarang kendaraan roda empat memasuki kawasan taman nasional.
Kendaraaan hanya dibatasi sampai pintu masuk Cemorolawang dari arah Probolinggo, Wonokirtri Kabupaten Pasuruan.
Kemudian sampai Jemplang dari Kabupaten Malang dan Lumajang.
Aturan tersebut ditetapkan mengacu Surat Keputusan Kepala BB TNBTS Nomor: SK.88/21/BT.1/2012 tentang Pengaturan Transportasi Kendaraan Roda di Kawasan Laut Pasir tertanggal 20 Desember 2012.
Transportasi kendaraan roda empat yang menuju kawasan Laut Pasir telah disediakan oleh paguyupan jip dari masing-masing pintu masuk.
Adapun pengecualian dikeluarkan atas kepentingan kedinasan oleh Kepala Balai Besar dan atau Kepala Bidang Teknis Konservasi, dan Kepala Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I dan II.
Baca Juga: Salah Kira, Ford EcoSport Remuk Diamuk Massa Saat Melaju Tanpa Ban