Benarkah Ambil Motor Bekas Tilang dan Laka di Kepolisian Gratis?

Ferdian - Minggu, 28 April 2024 | 17:00 WIB

Motor hasil tilang yang berada di Teluk Pucung, Bekasi. Begini Cara Mengurus Motor Hasil Curian yang Terlantar (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Sering jadi omongan kalau ambil kendaraan hasil tilang atau bekas tabrakan bayar.

Omongan ini langsung dibantah pihak kepolisian.

Kanit Laka Sat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, Iptu Suwandi menyampaikan penjelasannya.

Asalkan, pengambilan kendaraan tersebut memenuhi persyaratan yang ditentukan, seperti menunjukkan bukti pembayaran tilang dan kasus laka selesai kepada pihak lawan.

"Tentunya untuk pengambilan barang bukti itu gratis tidak dikenakan biaya apa-apa sedikit pun. Jadi silahkan saja yang penting kalau ada perkara kecelakaan lalu lintas untuk musyawarah dulu, sementara kalau tilang untuk segera diselesaikan terlebih dahulu lalu monggo segera diambil," papar Suwandi dikutip dari GridOto.com (27/4/2024).

Menurutnya, pihaknya lebih senang apabila kendaraan yang menumpuk di penampungan Teluk Pucung diambil oleh pemiliknya.

"Silahkan kordinasi dengan penyidiknya. Sementara kami dari Sat Lantas Polres Metro Bekasi untuk pengeluaran kendaraan baik tilang atau barang bukti laka tidak dipungut biaya," ucapnya lagi.

Sebelumnya, ratusan bb kendaraan menumpuk di tempat penampungan laka lantas dan tilang Teluk Pucung, Bekasi Utara.

Kendaraan yang didominasi roda dua itu, rata-rata bb kecelakaan lalu lintas, yang kondisinya sudah rusak parah, dan tidak terurus.

Sekadar informasi, sepeda motor pada peristiwa ini merupakan barang bukti yang dapat diminta kembali oleh pemiliknya. Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 46KUHAP: