Salah satu instruksi yang ada adalah terkait pembatasan usia kendaraan.
Instruksi tersebut dicanangkan akan berlaku pada 2025 untuk melarang semua kendaraan pribadi dengan usia lebih dari 10 tahun beroperasi di Jakarta.
Namun, dalam perjalanannya, selalu saja menuai protes hingga pada akhirnya tenggelam.
Tak lama berselang, tepatnya pada 2023, Dinas Perhubungan DKI Jakarta secara tegas menyebut bakal merealisasikan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014, yang berisi tentang aturan kepemilikan garasi bagi pemilik mobil.
Maksudnya, setiap masyarakat yang hendak membeli mobil harus memiliki garasi.
Kepemilikan terkait dibuktikan dengan surat keterangan sehingga tidak ada lagi mobil parkir sembarangan sekaligus membatasi populasi kendaraan pribadi.
Surat keterangan kepemilikan garasi sendiri akan menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
Jadi kalau ada yang mengabaikannya otomatis mobil menjadi bodong.
Tetapi, lagi-lagi kebijakan tersebut belum terealisasi dengan baik.
Hingga akhirnya di November 2023, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan semua kendaraan berusia lebih dari tiga tahun untuk lulus uji emisi.
Jika pengendara abai maka tidak bisa memperpanjang STNK.
Sementara ketika masa berlaku STNK mati 5 tahun dan tidak diurus hingga dua tahun berturut, dokumen kepemilikannya dihapus alias jadi bodong (UU Nomor 22 Tahun 2009).
Baca Juga: Ketok Palu UU DKJ, Kini Usia Kendaraan Dibatasi dan Enggak Bisa Bebas Punya Mobil