Otomotifnet.com - Viral video menunjukkan sopir truk dipalak Rp 350 ribu sebagai syarat lewat.
Lokasinya di jembatan yang berada di jalan lintas tengah (Jalinteng) Lampung.
Video berdurasi 27 detik itu diunggah oleh salah satu akun media sosial Tiktok pada Jumat (10/5/2024) sekitar pukul 12.00 WIB.
Pengunggah tidak menyebutkan kapan video itu direkam.
Dalam keterangan (caption) video, penggugah hanya menulis bahwa sopir-sopir mengeluh karena pungutan liar di kawasan tersebut.
Ia menulis besaran pungutan liar itu mencapai Rp 350.000 per truk, agar kendaraan bisa melewati jembatan Way Sabuk di Kabupaten Lampung Utara.
Pada keterangan itu pula, pengunggah menulis pungutan liar itu terjadi di wilayah SP3 yang berada di Kabupaten Way Kanan.
"Pungutan liar tambah Rp 200.000 tronton dan engkel Rp 100.000 Cold Diesel untuk bisa jembatan yang dalam perbaikan di Way Sabuk, Lampung Utara," demikian tertulis dalam unggahan itu.
"Ini jelas pungli karena jembatan dibangun pemerintah pusat kenapa ada pungutan liar? Para penegak hukum tunjukkan pesona kalian."