"Ini jelas pungli, kalok diem aja nanti malah orang di luar berfikir penegak hukum dapat setoran," tulis akun itu lagi dikutip dari kompas.com.
Selain video yang diunggah di Tiktok itu, beredar juga voice note di sejumlah grup wartawan di Bandar Lampung.
Tidak diketahui siapa nama perekam suara tersebut.
Dalam rekaman itu, terdengar suara dengan dialek khas Sumatera Selatan tengah membicarakan soal pungutan liar di lokasi yang sama.
"Untuk bayar kupon melewati jembatan tu di SP3 tu 350 (Rp 350.000). Dak tau untuk selanjutnyo. Kalo untuk pagi ini, dipintai budak tu 350. Ah itulah infonyo," katanya.
Terkait temuan ini, Polres Lampung Utara dan Way Kanan mengherankan, karena keduanya terkesan "saling lempar" tanggung jawab.
Kepala Polres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna mengatakan, daerah bernama SP3 itu masuk wilayah hukum Polres Way Kanan.
"Itu SP3 masuk wilayah Way Kanan. Bisa ditanyakan langsung ke (Polres) Way Kanan," kata Teddy melalui pesan WhatsApp, Jumat siang (10/5/2024).
Sementara itu, Kepala Polres Way Kanan, AKBP Pratomo Wibowo mengatakan, pihaknya sudah ke lokasi SP3 yang disebutkan dalam video itu.
Namun, keterangan yang dihimpun di lokasi menyebut, pungutan liar itu justru terjadi di wilayah Lampung Utara.
"Kita sudah tanya warga situ, itu hanya di-aku-aku saja kalau di SP3, kejadian (pungutan liar) itu masuk Lampung Utara," katanya.
Baca Juga: Komplek Pemkab Bandung Dicemari Manusia Sok Paling Preman, Urusan Parkir dan Duit Rp 5.000