Otomotifnet.com - Ramai video debat pelanggar lalu lintas dan seorang anggota Polisi.
Padahal pelanggar sudah membayar denda tilang via M-Banking.
Tapi anggota Polisi itu ngotot minta bukti cetak bayar denda tilang via M-Banking tersebut.
Dalam video yang diunggah akun X, Pemerhati Hukum Emperan, pelanggar yang sambil merekam pembicaran tersebut merasa sudah membayar denda lewat M-Banking sehingga tidak perlu dicetak atau print out lagi.
Adapun barang bukti yang ditahan harusnya dikembalikan.
"Puyeng kepala lihat anak muda yg tahu aturan dan taat aturan ini. Saat sdh bayar tilang dgn E-banking & polisi masih ngotot minta print, sbnrnya polisi ini sdg memberi sinyal dapurnya di rumah udah gak ngebul, anak blm bayar uang sekolah, dan tangki motornya kosong. Tdk sensitif," isi narasi dalam caption video, (8/5/24).
Tidak diketahui jelas waktu dan tempat kejadian rekaman video tersebut.
Namun satu hal yang jadi pembelajaran ialah mengenai tata cara bayar denda tilang termasuk tilang ETLE lewat M-Banking.
Kasi Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri, Kompol Ronald Andry Mauboy mengatakan, bila pelanggar sudah membayar denda melalui bank maka pelanggar cukup memberikan bukti pembayaran ke petugas.
"Kalau sudah bayar kewajiban, bayar bukti pembayaran. Itu bisa difoto bayarannya dibawa buktinya saja. Nanti diarahkan ke petugas. Di situ ada slip," ujar Andry, (13/5/24) menukil Kompas.com.