Angka 11 Akhir Perjalanan Geng Koboi, Hobi Eksekusi Motor Sambil Letuskan Revolver

Irsyaad W - Rabu, 15 Mei 2024 | 10:30 WIB

Dalam lingkaran merah, ketiga anggota Geng Koboi Lampung yang hobi eksekusi motor sambil letuskan senpi revolver dibekuk Satreskrim Polresta Bandar Lampung (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus anggota Geng Koboi.

Ini setelah angka 11 menjadi akhir perjalanan Geng Koboi.

Julukan Geng Koboi untuk 3 orang yang merupakan komplotan maling motor di Lampung.

Tiap mengeksekusi motor, mereka sambil tenteng senjata api jenis revolver.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra menyebutkan, komplotan ini berjumlah 3 orang.

Ketiganya yakni, Ahmad Yusuf (37), Kainari Mat Adin (35) dan Rico Agustiawan (23).

Dennis mengatakan, ketiga pelaku adalah warga Sekampung Udik, Lampung Timur.

"Para pelaku sudah kita tangkap dalam serangkaian pengungkapan kasus pada 10 Mei 2024 kemarin," kata Dennis di Mapolresta Bandar Lampung, (13/5/24) menukil Kompas.com.

Dalam penangkapan tersebut, pelaku Rico dan Kaniari terpaksa ditembak pada bagian kaki mereka karena melawan dan membahayakan polisi.

Dennis mengatakan, komplotan ini kerap dijuluki 'Geng Koboi' karena menggunakan senjata api setiap kali mencuri.

"Setiap beraksi, para pelaku menggunakan senjata api rakitan jenis revolver. Dan dari hasil pengembangan sementara pelaku telah diketahui melakukan pencurian di Bandar Lampung sebanyak 11 kali," kata Dennis.

Aksi terkini yang laporannya masuk ke Polresta Bandar Lampung yakni pada 6 Maret 2024 sekitar 17.15 WIB di Jalan Imam Bonjol.

Ketika itu komplotan ini mencuri motor milik Riky Swanto yang sedang diparkir di depan toko penjual bahan plastik.

"Salah satu pelaku merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci T, sementara pelaku lainnya menunggu di atas motor," kata Dennis.

Pencurian itu sempat terpergok oleh korban dan hendak digagalkan.

Namun, dua orang pelaku yang mengawasi di belakang langsung melepaskan tembakan ke arah atas sebanyak dua kali.

"Korban dan warga yang hendak menangkap ketakutan. Para pelaku langsung melarikan diri," kata Dennis.

Saat ini para pelaku masih ditahan di Mapolresta Bandar Lampung dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Dennis menambahkan, pihaknya masih mendalami penyelidikan untuk melihat kemungkinan ada kasus lain yang dilakukan komplotan itu.

Baca Juga: Kaki Pemuda 22 Tahun Dibuat Cacat Polisi, 2 Tahun Jual 50 Motor Hasil Ngelayap Bawa Revolver