Otomotifnet.com - Keadilan kecil setidaknya terwujud bagi Fiki Harman Malawa (20).
Ia dibebaskan dari status tersangka setelah membunuh pelaku begal motor yang menyerangnya.
Fiki sempat ditetapkan tersangka oleh Polres Tanjung Jabung Barat, Jambi.
Namun, belakangan, Fiki dibebaskan karena dinilai perbuatannya untuk membela diri.
Diketahui, Fiki membunuh pelaku begal motor bernama Muhammad Edo (19), (30/4/24).
Bermula Edo dan rekannya, Hardi Al Akbar (24), mencoba merampas uang milik Fiki dan adiknya berinisial LH saat keduanya melintas dengan motor di Desa Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjab Barat, Jambi.
Saat itu Fiki dan LH mengendarai motor menuju PT BK untuk mengambil gaji sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat pulang, keduanya dicegat Edo dan Hardi.
Edo dan Hardi mencoba merampas uang Fiki, tapi Fiki melawan.
Hardi kemudian memukuli kepala Fiki dari belakang beberapa kali, mencekik lehernya lalu menarik Fiki turun dari motor.