Selain itu, oli bus sudah berwarna keruh karena sudah lama tidak diganti.
Minyak rem juga diketahui mengandung air melebihi ambang batas normal empat persen.
Temuan lain berupa jarak antarkampas rem di bawah standar yakni 0,3 mm, sehingga tidak sesuai standar 0,45 mm.
Kondisi yang paling krusial adalah ditemukan masalah kerusakan pada alat booster rem akibat komponen rusak.
Kondisi ini mengakibatkan sistem rem bus tidak berfungsi.
"Dari sejumlah temuan ini menunjukkan bus tidak menjalani perawatan secara rutin. Selain itu, oli kendaraan juga tidak diganti dalam waktu yang lama," tegas Wibowo.
Karena kelalaiannya, Sadira disangkakan Pasal 311 ayat 5 Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dia mendapatkan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.
Wibowo menambahkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan terdapat tersangka lain dalam kasus kecelakaan rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok.
"Kita akan terus lakukan pendalam dan pemeriksaan dalam kasus kecelakaan maut tersebut termasuk melakukan pemeriksaan terhadap pemilik PO Bus," ungkap dia.
"Karena ditemukan fakta tak perpanjang uji KIR, serta fakta lainnya seperti perubahan badan bus dari bus biasa menjadi jetbus atau high decker," imbuh Wibowo.
Baca Juga: Terungkap, Ini Dia Sosok Tersangka Laka Maut Bus Putera Fajar di Ciater