Wajib Tahu, Ini Dasar Kuat Sopir Bus Trans Putera Fajar Terancam 12 Tahun Penjara

Irsyaad W - Rabu, 15 Mei 2024 | 15:30 WIB

Sopir bus yang kecelakaan di Subang kini telah resmi menjadi tersangka (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Sadira (50), sopir bus Trans Putera Fajar ditetapkan tersangka kasus kecelakaan di Ciater, Subang, Jawa Barat.

Sadira mengemudikan bus nopol AD 7524 OG yang mengalami rem blong dan menghantam tiang listrik di bahu jalan.

Bus juga menyambar satu mobil dan tiga motor lain hingga menewaskan 11 orang, 13 luka berat dan 40 luka ringan, (11/5/24).

Wajib tahu, Polisi menetapkan status tersangka ke Sadira dengan dasar kuat.

Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo mengungkapkan, pihaknya menetapkan Sadira sebagai tersangka dalam kecelakaan bus Subang karena terbukti lalai.

Pasalnya, Sadira tetap memaksakan bus untuk jalan meski mengetahui sistem pengereman sudah rusak dan tak layak jalan.

"Sadira terbukti lalai, sudah jelas mobil dalam keadaan sudah rusak tak layak jalan, namun terus dipaksa jalan, hingga akhirnya bus tersebut mengalami kecelakaan dan menewaskan 11 penumpang dan 40 penumpang lainnya luka-luka," terangnya, diberitakan Kompas.com, (14/5/24).

TribunJabar.id/Ahya Nurdin
Bangkai bus PO Trans Putera Fajar usai laka maut di Ciater, Subang, Jawa Barat

Wibowo menjelaskan, keputusan penetapan tersangka dibuat berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 13 saksi dan kondisi fisik bus Trans Putera Fajar.

Penyelidikan kecelakaan dilakukan menggunakan metode traffic accident analysis (TAA) secara kolaboratif antara Ditlantas Polda Jabar, Satlantas Polres Subang dan Korlantas Polri.