Pantas Saja Truk Kelebihan Muatan Enggak Kapok Ditilang, Cuma Didenda Segini

Ferdian - Selasa, 21 Mei 2024 | 14:30 WIB

Polisi dan Jasa Marga berlakukan Operasi Truk Odol di Tol Cipularang (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Razia Truk Over Dimension Over Load (Odol) alias kelebihan muatan kembali dilakukan PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO).

Sebanyak 205 Truk kelebihan muatan ditindak di Jalan Tol Cipularang pada 20-22 Mei 2024.

"Target operasi Odol ini berfokus pada kendaraan yang melebihi kapasitas dimensi dan berat," kata Agni Mayvinna Senior Manager Representative Office 3 Jasamarga (21/5/2024).

Agni menuturkan, untuk kendaraan yang melanggar ketentuan tersebut akan ditilang oleh pihak kepolisian.

Kegiatan operasi Odol ini dilaksanakan di Tempat Istirahat dan Pelayanan KM 72 A Ruas Tol Cipularang arah Jakarta.

Pada Operasi Odol periode sebelumnya (14-16 Mei 2024) yang dilaksanakan di KM 120 B Ruas Tol Cipularang arah Jakarta, sebanyak 205 kendaraan besar terjaring operasi odol.

Antara lain ditemukan 48 kendaraan besar yang melanggar kelebihan kapasitas Berat ( over load ), tujuh kendaraan besar yang melebihi kapasitas Dimensi ( over dimension).

Adapun enam kendaraan besar yang melanggar kelebihan kapasitas berat dan kapasitas Dimensi (over dimension and over load) dan 13 kendaraan tidak memiliki dokumen lengkap (SIM, STNK dan KIR).

"Kami bersama kepolisian melaksanakan operasi ini untuk memberikan kenyamanan, keamanan dan keselamatan pengguna jalan, serta mempertimbangkan kelancaran lalu lintas di jalan tol," tuturnya.

Jasa Marga
Sebanyak 205 Truk Obesitas kena tilang di Tol Cipularang

"Jasamarga Metropolitan Tollroad dan PT Jasamarga Tollroad Operator memohon maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat kegiatan tersebut," sambungnya.

Diimbau kepada pengguna jalan agar mengatur waktu perjalanan.

Kendaraan Odol dianggap menjadi salah satu penyebab maraknya kecelakaan yang dialami kendaraan niaga seperti bus dan truk.

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 307, disebutkan bahwa sanksi bagi  Truk Odol adalah pidana kurungan paling lama dua bulan dan denda maksimal Rp 500 ribu.

Namun sanksi tersebut dinilai tidak memberikan efek jera bagi pelanggar.

Saat itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan bahwa besaran denda itu masih terlalu kecil dan sanksi kurungan terlalu sebentar.

Menurut Budi, Kemenhub bakal merevisi UU Nomor 22 Tahun 2009, serta menaikkan sanksi denda dan kurungan pelanggar Odol.

"Saat ini dendanya masih Rp 500 ribu, saat ketok palu pengadilan malah bisa menjadi Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribu. Ini masih murah dan belum memberikan efek jera. Kami akan tingkatkan denda dan hukuman kurungannya," ujar Budi belum lama ini.

Baca Juga: Truk Kelebihan Muatan Bikin Kisah Tragis, Pisahkan Ibu Hamil dan Suami Selama-lamanya