Dishub Serius, Pengawasan Bus Pariwisata Diperketat Dengan Siapkan Regulasi Ini

Ferdian - Rabu, 22 Mei 2024 | 14:00 WIB

Ilustrasi bus pariwisata. (Ferdian - )

Tujuannya untuk dilakukan pendataan, evaluasi, dan sosialisasi soal keselamatan bus pariwisata dan bus umum, termasuk prosedur ramp check.

"Kami juga bersama Korlantas Polri telah membahas penyesuaian regulasi terkait usulan Kartu Pengawasan dan Bukti Lulus Uji Berkala (BLU-e) sebagai syarat dalam menerbitkan perpanjangan STNK," katanya.

Adapun upaya ini dilakukan untuk menertibkan operasional bus-bus pariwisata serta bus umum, dengan mengutamakan aspek keselamatan jalan.

Diharapkan juga para pengguna jasa bisa berperan serta melakukan pengecekan izin dan kelaikan jalan melalui aplikasi Mitra Darat dan spionam.dephub.go.id.

"Caranya cukup mudah hanya dengan memasukkan nomor polisi kendaraan yang akan digunakan. Pastikan kendaraan tersebut laik jalan agar tidak menimbulkan kekhawatiran," ucap Hendro.

Baca Juga: Bukan Sekali Dua Kali, Bus Pariwisata Model Begini Paling Sering Kecelakaan Maut