Dishub Serius, Pengawasan Bus Pariwisata Diperketat Dengan Siapkan Regulasi Ini

Ferdian - Rabu, 22 Mei 2024 | 14:00 WIB

Ilustrasi bus pariwisata. (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Menjelang musim liburan, pengawasan Bus Pariwisata makin diperketat.

Pengawasan ini dilakukan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bersama dengan Korlantas Polri dan Dinas Perhubungan Kabupaten atau Kota.

Ini dilakukan karena adanya potensi peningkatan mobilitas masyarakat menuju ke tempat-tempat wisata, saat libur panjang di akhir pekan ini.

"Kami akan mengawasi dan mengecek bus-bus pariwisata. Bus yang beroperasi tentunya harus berizin dan laik jalan. Sebisa mungkin kita berkolaborasi dengan pihak kepolisian dan juga Dinas Perhubungan dalam hal pengawasan, pengecekan hingga penegakkan hukum," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, dalam keterangan resminya (21/5/2024).

Hendro mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan beberapa langkah strategis untuk menertibkan operasional bus pariwisata dan mencegah terjadinya kecelakaan bus berulang.

Salah satunya soal perumusan mengenai aturan atau regulasi mengenai jual-beli bus.

Hal ini berangkat dari temuan fakta-fakta soal kecelakaan di Subang yang ternyata merupakan bus bekas dan telah mengalami rangkaian modifikasi.

"Nanti akan diatur bagaimana penjual dan pembeli bus wajib memastikan kelaikan kendaraannya sebelum melakukan transaksi. Kemudian, penjual dan pembeli wajib melaporkan pengalihan kepemilikan kendaraan untuk proses klarifikasi perizinan," ujar Hendro dikutip dari Kompas.com.

Selain itu, integrasi data terkait uji berkala kendaraan bermotor berbasis aplikasi yang bekerja sama dengan pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan juga akan dilakukan.

Ditjen Perhubungan Darat bersama stakeholders terkait juga akan membentuk proyek percontohan di enam provinsi yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan dan Sumatera Utara.

Tujuannya untuk dilakukan pendataan, evaluasi, dan sosialisasi soal keselamatan bus pariwisata dan bus umum, termasuk prosedur ramp check.

"Kami juga bersama Korlantas Polri telah membahas penyesuaian regulasi terkait usulan Kartu Pengawasan dan Bukti Lulus Uji Berkala (BLU-e) sebagai syarat dalam menerbitkan perpanjangan STNK," katanya.

Adapun upaya ini dilakukan untuk menertibkan operasional bus-bus pariwisata serta bus umum, dengan mengutamakan aspek keselamatan jalan.

Diharapkan juga para pengguna jasa bisa berperan serta melakukan pengecekan izin dan kelaikan jalan melalui aplikasi Mitra Darat dan spionam.dephub.go.id.

"Caranya cukup mudah hanya dengan memasukkan nomor polisi kendaraan yang akan digunakan. Pastikan kendaraan tersebut laik jalan agar tidak menimbulkan kekhawatiran," ucap Hendro.

Baca Juga: Bukan Sekali Dua Kali, Bus Pariwisata Model Begini Paling Sering Kecelakaan Maut