Otomotifnet.com - SIM C1 resmi diterbitkan Korlantas Polri di Jakarta, (27/5/24).
Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, membeberkan kategori pemotor yang wajib memiliki SIM C1.
"Jadi hari ini kami resmi memproduksi SIM C1, di mana SIM C1 ini diperuntukan untuk kendaraan dengan kapasitas 250-500 cc," kata Aan Suhanan, (27/5/24) menukil GridOto.com.
Artinya pemilik motor skutik besar macam Yamaha XMAX, Honda Forza dan Yamaha TMAX ikut kena aturan ini
Menurutnya, untuk persyaratan C1 harus sudah mempunyai SIM C dengan waktu 1 tahun, baru bisa mengajukan kompetensi kemampuan menjadi C1.
"Karena kami ingin memastikan betul sistem dan lain sebagainya ini bisa kita implementasikan pada saat telah launching," ujarnya.
"Untuk ujian dan lain sebagainya ini disesuaikan dengan kompetensi C1, jadi SIM C1 itu 250 cc hingga 500 cc," ucapnya.
Kemudian pihaknya berencana memberlakukan SIM C2 pada tahun depan.
"Nanti berikutnya setahun yang akan datang kita akan launching C2, ini 500 cc ke atas," paparnya.