Skutik Ikut Kena, SIM C1 Resmi Terbit Untuk Pengguna Motor Berkapasitas Mesin Segini

Irsyaad W - Selasa, 28 Mei 2024 | 11:30 WIB

Pemilik motor bermesin di atas 250c wajib membuat SIM C1 dan akan berlaku tahun 2024 mendatang (Irsyaad W - )

Sekadar info, SIM C akan terdiri dari tiga golongan.

SIM C untuk motor maksimal 250 cc, SIM C1 untuk motor 250 sampai dengan 500 cc dan SIM C2 untuk mesin motor di atas 500 cc.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Adapun syarat untuk naik kelas ke SIM C1 adalah pemohon harus memegang SIM C terlebih dahulu paling tidak selama satu tahun.

GridOto.com/ Adam Samudera
Motor Hunter Scrambler 500 disiapkan sebagai kendaraan untuk praktek uji SIM CI dan C2.

Baca Juga: Naik Moge Mesti Pakai SIM C Khusus, Kalau Bawa Sportcar atau Supercar Gimana?