"Karena nanti yang mendapatkan SIM, baik itu C1 maupun C2, betul-betul para pengemudi yang sudah punya 'skill', punya 'knowledge' dan punya 'attitude' yang baik," tegas Aan.
Diberitakan sebelumnya, Korlantas Polri telah menerbitkan SIM C1 khusus pengguna motor berkapasitas mesin 250-500 cc.
Peresmian ini dibuka langsung oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan.
"Jadi hari ini kami resmi memproduksi SIM C1 di mana SIM C1 ini diperuntukan untuk kendaraan dengan kapasitas 250-500 cc," kata Aan Suhanan, (27/5/24).
Menurutnya, untuk persyaratan C1 harus sudah mempunyai SIM C dengan waktu 1 tahun, baru bisa mengajukan kompetensi kemampuan menjadi C1.
"Karena kami ingin memastikan betul sistem dan lain sebagainya ini bisa kita implementasikan pada saat telah launching," ujarnya.
"Untuk ujian dan lain sebagainya ini disesuaikan dengan kompetenai C1, jadi SIM C1 itu 250 cc hingga 500 cc," ucapnya.
Kemudian pihaknya berencana memberlakukan SIM C2 pada tahun depan.
"Nanti berikutnya setahun yang akan datang kita akan launching C2, ini 500 cc ke atas," paparnya.
Diketahui, kepemilikan SIM tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pengendara yang tidak membawa SIM atau tak bisa menunjukkan SIM secara fisik saat berkendara dendanya Rp 250 ribu.
Baca Juga: SIM C Khusus Moge Akan Berlaku Tahun Depan, Motor Buat Ujian Praktek Siap