Masih menurut Budiyanto, pelaku bisa dijerat Pasal 106 ayst (1) UULLAJ, bahwa setiap orang yang mengemudikan ranmor wajib berlaku wajar dan konsentrasi.
Kemudian Pasal 106 ayat 2 bahwa setiap orang yang mengemudikan ranmor wajib mengutamakan pejalan kaki dan pesepeda.
“Apabila kejadian tersebut di komplek perumahan bukan di jalan yang digunakan lalu lintas umum, proses penyidikan dapat dilakukan oleh Penyidik unit Reserse,” ungkap Budiyanto.
Pasal yang disangkakan dapat dikenakan pasal 359 KUHP, lantaran kelalaian dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.
“Namun apabila jalan tersebut diperuntukan untuk lalu lintas, dapat dijerat pasal 310 ayat 4 dapat dipidana dengan pidana Penjara selama 6 tahun karena kelalaiannya,” imbuh mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya.
Ia melanjutkan, penentuan penanganan apakah oleh penyidik Reserse atau penyidik lantas, tergantung hasil pengecekan di TKP melalui olah TKP.
Baca Juga: Motor dan Mobil Enggak Salah Salah Amat, Pengamat Bilang Polusi Terbesar Dari Hal Lain
Apabila bersandar pada aturan atau regulasi bahwa kecelakaan lalu lintas adalah suatu kejadian atau peristiwa di jalan yang tidak disangka dan tidak diduga.
Maka apabila penekanan disini adalah kejadian di jalan umum yang diperuntukan untuk lalu lintas umum. Beda penanganan jika terjadi di Komplek yang bukan jalan umum.