Iman Santri Pondok Pesantren Digoyang Setan, Barang Bukti Yamaha Mio M3 125

Irsyaad W - Rabu, 29 Mei 2024 | 11:00 WIB

Satreskrim Polres Sinjai saat mengamankan barang bukti Yamaha Mio 125 yang sempat dicuri santri Pondok Pesantren inisial AR (13) (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Iman seorang santri pondok pesantren digoyang setan sampai roboh.

Ia pun mesti berurusan dengan Polisi dengan barang bukti sebuah Yamaha Mio M3 125 berwarna hitam silver.

Yup, santri berinisial AR (13) asal desa Bulutellue, Bulupoddo, Sinjai Sulawesi Selatan itu melakukan tindak pencurian motor.

Lokasinya di kompleks pasar Sinjai, Balangnipa, Sinjai Utara, Sinjai, Sulsel, (24/5/24) lalu.

Korban pemilik Mio yakni Andi Khaeri Azis (38).

Sedangkan saat tindak pencurian, Mio tersebut sedang dipakai saksi berinisial NI.

Saat itu NI menggunakan Yamaha Mio M3 125 korban dan memarkirkannya di depan toko tempat ia berjualan.

Seorang pembeli datang dan memesan makanan, membuat NI masuk ke dalam toko untuk menggoreng pesanan.

Namun, ketika NI keluar, Ia melihat pembeli tersebut membawa lari motor matik milik korban.

Kasatreskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah, mengungkapkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B /144 / V / 2024 /SPKT /Polres Sinjai ini, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku berada di Desa Bulutellue.

Kemudian Tim Resmob Polres Sinjai bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.

Setelah dilakukan introgasi, pelaku mengakui awalnya lari dari pondok pesantren kemudian menuju kompleks pasar Sinjai.

"Pelaku melihat motor korban diparkir di depan jualannya kemudian pelaku berpura-pura memesan makanan dan mengambil motor milik korban dan pulang ke rumahnya di Desa Bulutellue," katanya dilansir dari Tribun-Timur.com.

Adapun barang bukti curanmor yang berhasil diamankan berupa satu uni Yamaha Mio 125 warna hitam silver.

"Selanjutnya terduga pelaku diamankan di Mapolres Sinjai guna proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Baca Juga: Perkara Gaji, Mantan Karyawan Pondok Gontor Dikado 5 Tahun Penjara, Bukti Colt T120SS