Otomotifnet.com - Wajid dipahami, marka di jalan raya punya warna bahkan bentuk yang berbeda.
Seperti diketahui marka jalan adalah tanda di atas permukaan jalan yang berupa garis dan berfungsi sebagai arah lalu lintas atau sebagai pembatasan kepentingan lalu lintas.
Umumnya ada beberapa jenis marka jalan, seperti garis utuh, garis putus-putus, garis ganda utuh, serta garis ganda putus-putus dan utuh.
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, marka jalan mempunyai beragam jenis.
“Marka jalan memang bermacam-macam jenisnya maupun warnanya. Hal tersebut dibuat agar pengguna jalan memahami dan menaati aturan dengan tujuan menertibkan arus lalu lintas,” kata Sony dikutip dari Kompas.com (30/5/2024).
Sementara itu, marka garis di jalan memiliki arti yang berbeda-beda, yaitu:
1. Garis utuh
Marka ini bisa ditemui di tengah jalan, dan memiliki arti sebagai larangan pengendara kendaraan bermotor untuk mendahului kendaraan lain.
Namun, jika terletak di pinggir jalan, maka marka ini berfungsi sebagai tanda pembatas tepi jalur lalu lintas.
2. Garis putus-putus
Sementara, untuk marka garis putus-putus, berfungsi sebagai pembatas dan pembagian jalur.
Pengguna jalan boleh melintasi garis ini untuk mendahului kendaraan lain dengan hati-hati.
3. Garis ganda utuh
Marka garis ganda utuh, memiliki arti larangan dan pembatas jalur, namun sifatnya lebih tegas.
Ketika kendaraan dari dua jalur berlawanan, maka dilarang keras melintas garis ganda tersebut. Pengendara tidak boleh sama sekali mendahului kendaraan di depannya.
4. Garis ganda putus-putus dan utuh
Ini berfungsi sebagai pembatas dan pembagi jalur.
Pengendara di sisi marka utuh dilarang keras melintasi garis untuk menyalip meski kondisi lalu lintas sedang lenggang.
Sedangkan di sisi marka putus-putus boleh melintasi garis untuk menyalip, dengan syarat hati-hati.
Baca Juga: Wajib Paham, Ini Fungsi Marka Garis Melengkung Segitiga di Jalan Tol