"Kalau misalnya daerah Depok ada Satpas Depok, orang Bekasi ada di Bekasi. Harus datang ke kantor Satpasnya," lanjut dia.
Sebelumnya, Polsek Setiabudi mengungkap kasus pemalsuan SIM dan Ijazah serta dokumen kependudukan lainnya.
Dua orang diamankan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya adalah TN (32) dan PRA (21). Keduanya menjual SIM dan Ijazah serta dokumen lainnya melalui media sosial.
Adapun barang bukti yang telah diamankan yakni lima ijazah palsu, lima SIM C palsu, satu SIM A palsu, dua SIM B1 umum palsu, tiga unit ponsel hingga satu pasang buku nikah palsu.
Kasus tersebut tertuang dalam laporan Polisi Nomor: LP/A/014/V/2024/Sek Budi/Res Jaksel/PMJ pada 17 Mei 2024. Kedua pelaku dikenakan Pasal 263 ayat (1) jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.
Baca Juga: Wajib Tahu, SIM C Pengguna Moge Enggak Perlu Diperpanjang Setelah Melakukan Ini