Otomotifnet.com - SIM pengguna moge enggak perlu diperpanjang lagi.
Tapi wajib tahu, hal itu berlaku setelah melakukan upgrade SIM.
Yakni peningkatan dari SIM C menjadi C1.
Seperti dijelaskan Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.
"Kalau sudah punya SIM C1 tentunya secara otomatis SIM C nya sudah tidak berlaku lagi," kata Yusri Yunus, (3/6/24) menukil GridOto.com.
Diketahui, Korlantas Polri baru saja meresmikan SIM C1 bagi pengguna motor 250-500 cc.
Dasar hukumnya, dari peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Syarat memperoleh SIM C1 yaitu harus mempunyai SIM C biasa paling tidak selama satu tahun.
Polri juga mengatur usia membuat SIM C, C1, dan C2.