Wajib Tahu, SIM C Pengguna Moge Enggak Perlu Diperpanjang Setelah Melakukan Ini

Irsyaad W - Senin, 3 Juni 2024 | 15:00 WIB

Foto ilustrasi SIM C. Perpanjang SIM Mei 2024 tinggal pilih online atau offline. (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - SIM pengguna moge enggak perlu diperpanjang lagi.

Tapi wajib tahu, hal itu berlaku setelah melakukan upgrade SIM.

Yakni peningkatan dari SIM C menjadi C1.

Seperti dijelaskan Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.

"Kalau sudah punya SIM C1 tentunya secara otomatis SIM C nya sudah tidak berlaku lagi," kata Yusri Yunus, (3/6/24) menukil GridOto.com.

Diketahui, Korlantas Polri baru saja meresmikan SIM C1 bagi pengguna motor 250-500 cc.

Dasar hukumnya, dari peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Syarat memperoleh SIM C1 yaitu harus mempunyai SIM C biasa paling tidak selama satu tahun.

Kompas.com/Dzaky Nurcahyo
Polisi bilang ini bagian yang paling susah dalam ujian SIM C1.

Polri juga mengatur usia membuat SIM C, C1, dan C2.