Persyaratan usia untuk penerbitan SIM C adalah minimal 17 tahun, SIM C1 minimal 18 tahun, dan SIM C2 minimal 19 tahun.
Yusri, enggak ada perbedaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk semua golongan SIM C.
Dalam lampirannya, disebutkan pembuatan SIM C1 dikenakan biaya Rp 100 ribu.
Menariknya untuk SIM C biasa juga dikenakan Rp 100 ribu per penerbitan.
Adapun untuk biaya perpanjangan keduanya dikenakan biaya yang sama, yakni Rp 75 ribu.
Baca Juga: Dicatat, Segini Biaya Pembuatan SIM C1 Khusus Motor 250 cc - 500 cc