Otomotifnet.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 akhirnya dirilis Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri (27/5/2024).
Kepala Korlantas Polri Irjen (Pol) Aan Suhanan mengatakan, SIM C1 ditujukan ke pengendara yang menggunakan motor bermesin 250-500 cc.
“SIM C1 itu diperuntukkan bagi pengendara yang memiliki motor bermesin 250-500 cc saja,” kata Aan dalam keterangan resminya (27/5/2024).
Sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, Pasal 3 ayat (1) dijelaskan jika pemilik motor bermesin 250-50cc wajib membuat SIM C1.
“Pemilik motor 250-500 cc wajib membuat SIM C1. Hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021,” kata Aan dikutip dari Kompas.com.
Sementara, untuk tarif pembuatan SIM C1, sama seperti SIM C dan C2, yakni Rp 100.000 untuk penerbitan, ini belum termasuk dengan asuransi dan pemeriksaan kesehatan.
Besaran biaya pembuatan SIM C1 tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2022 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Sebagai informasi, untuk pembuatan SIM C terbagi menjadi tiga golongan yang sesuai dengan kapasitas mesin. Penggolongan ini berdasarkan Pasal 3 ayat 2 Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
Berikut penerapan penggolongan SIM C berdasarkan peraturan tersebut :
SIM C : Berlaku untuk mengemudikan jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
SIM C I : Berlaku untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai 500 cc.
SIM C II : Berlaku untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc
Baca Juga: Naik Moge Mesti Pakai SIM C Khusus, Kalau Bawa Sportcar atau Supercar Gimana?