Otomotifnet.com - SIM pengguna moge enggak perlu diperpanjang lagi.
Tapi wajib tahu, hal itu berlaku setelah melakukan upgrade SIM.
Yakni peningkatan dari SIM C menjadi C1.
Seperti dijelaskan Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.
"Kalau sudah punya SIM C1 tentunya secara otomatis SIM C nya sudah tidak berlaku lagi," kata Yusri Yunus, (3/6/24) menukil GridOto.com.
Diketahui, Korlantas Polri baru saja meresmikan SIM C1 bagi pengguna motor 250-500 cc.
Dasar hukumnya, dari peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Syarat memperoleh SIM C1 yaitu harus mempunyai SIM C biasa paling tidak selama satu tahun.
Polri juga mengatur usia membuat SIM C, C1, dan C2.
Persyaratan usia untuk penerbitan SIM C adalah minimal 17 tahun, SIM C1 minimal 18 tahun, dan SIM C2 minimal 19 tahun.
Yusri, enggak ada perbedaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk semua golongan SIM C.
Dalam lampirannya, disebutkan pembuatan SIM C1 dikenakan biaya Rp 100 ribu.
Menariknya untuk SIM C biasa juga dikenakan Rp 100 ribu per penerbitan.
Adapun untuk biaya perpanjangan keduanya dikenakan biaya yang sama, yakni Rp 75 ribu.
Baca Juga: Dicatat, Segini Biaya Pembuatan SIM C1 Khusus Motor 250 cc - 500 cc