Adapun uang hasil lelang nantinya akan diberikan kepada korban sebagai bagian dari restitusi yang harus dibayar Mario.
"Semuanya, semua, tidak kita kurangi sepeserpun kecuali pajak-pajak kalau memang ada pajak atau pungutan resmi," terangnya.
"Tapi hasil lelang itu kita serahkan semuannya ke korban," kata Haryoko.
Lelang Wrangler Rubicon milik Mario awalnya dibuka dengan harga Rp 809.300.000.
Karena tak kunjung laku, akhirnya turun harga pada bulan Mei 2024 kemarin menjadi Rp 700 juta.
Namun sampai awal Juni 2024 ini, belum ada tawaran hingga akhirnya turun kembali jadi Rp 600 juta.
Diberitakan sebelumnya, Jeep Wrangler Rubicon nopol B 2571 PBP menjadi salah satu barang Mario yang diwajibkan untuk dilelang dalam putusan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Wrangler Rubicon tersebut wajib dilelang karena nominal restitusi yang harus dibayarkan kepada korban D memiliki angka cukup tinggi, yakni Rp 25 miliar.
"Menetapkan satu unit mobil Rubicon merek Jeep berpelat B 2571 PBP tahun 2013 berikut kunci dan STNK untuk dijual di muka umum atau dilelang. Hasil penjualan nantinya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan ke anak korban," ucap Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono saat membacakan putusan, (7/9/23) lalu.
Baca Juga: Jeep Wrangler Rubicon 2013 Ini Dilelang Rp 809 Juta, Pemiliknya Pemuda Fenomenal