Gelagat Benny Dicurigai Saat Antar Anak Pakai Mio Merah, Dugaan Pemilik Benar

Ferdian - Rabu, 5 Juni 2024 | 18:10 WIB

Yamaha Mio jadi barang bukti aksi kejahatan Pak Benny saat antar anak ke sekolah (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Benny Setiawan ditangkap polisi saat mengantar anaknya ke sekolah menggunakan Yamaha Mio.

Penangkapan ini dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Driyorejo.

Pria yang ditangkap merupakan warga Desa Lundo, Kecamatan Benjeng, Gresik.

Ternyata, Benny dibekuk polisi karena menggunakan Yamaha Mio yang bukan miliknya.

Motor tersebut merupakan milik anak mantan majikannya di Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo, Kabupten Gresik.

Pencurian itu diketahui terjadi pada 7 April 2024 lalu.

Bermula sekitar pukul 16.30 WIB korban pulang dari bekerja lalu memarkirkan kendaraannya di teras.

Elly lantas masuk ke dalam rumah untuk mandi dan beristirahat.

Sekitar pukul 18.30 WIB, korban mendapati Yamaha Mio W 6713 KS miliknya sudah tidak ada di teras rumah.

Kala itu Elly memilih untuk tidak melapor ke polisi.

Berselang hampir dua bulan, pada 28 Mei 2024, korban tidak sengaja bertemu dengan pelaku di sebuah sekolahan dengan mengendarai Yamaha Mio dengan nopol palsu.

Korban curiga karena ciri-ciri kendaraan tersebut mirip dengan motornya yang hilang.

"Ternyata, korban serta pelaku ternyata sudah saling kenal. Di mana pelaku pernah bekerja dengan orang tua korban. Serta saat bertemu korban pelaku langsung kabur," ucap Kapolsek Driyorejo, AKP Musihram dikutip dari Tribunjatim (4/6/2024).

Dari situ korban semakin yakin bahwa motor itu adalah kendaraannya yang hilang pada awal April 2024.

Elly akhirnya memutuskan untuk membuat laporan ke Polsek Driyorejo.

Unit Reskrim Polsek Driyorejo pun melakukan penyelidikan dengan mendatangi sekolah anak pelaku di salah satu SDN di Kecamatan Driyorejo.

Keberadaan Benny pun akhirnya terlacak dan diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.

"Pelaku mengakui kalau benar mencuri motor korban. Modusnya, korban menggandakan kunci motor saat kendaraan itu dipakai pelaku ke wilayah Perumahan KBD. Dengan kunci itu pelaku bisa leluasa mencuri sepeda motor korban," imbuh AKP Musihram.

Kini, tersangka tak bisa lagi mengantar anaknya sekolah, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP.

Baca Juga: Honda City Hatchback Ini Bikin Emosi Warga Kota Jogja Sampai Bantul, Sopir Macam Orang Buta