Bukan Cuma BPJS Kesehatan, Ada Syarat Lain Ini Untuk Bikin dan Perpanjang SIM

Irsyaad W - Kamis, 6 Juni 2024 | 16:30 WIB

Foto ilustrasi BPJS Kesehatan (kiri) dan SIM (kanan). (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Syarat baru ditambahkan untuk pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Baik untuk bikin baru dan perpanjang tiap 5 tahun.

Yakni wajib terdaftar sebagai anggota Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan.

Tapi bukan cuma BPJS Kesehatan, ada syarat lain untuk bikin baru dan perpanjang SIM.

Mengutip Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, dijelaskan mengenai sejumlah persyaratan untuk mengurus SIM baru.

Mulai dari Usia, Administrasi, Kesehatan hingga Lulus Ujian Teori dan Praktik.

USIA

- Usia SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI minimal sudah berusia 17 tahun
- SIM C minimal berusia 18 tahun
- SIM C2 minimal berusia 19 tahun
- SIM A dan SIM B1 minimal berusia 20 tahun
- SIM B2 minimal berusia 21 tahun
- SIM B1 Umum minimal berusia 22 tahun
- SIM B2 Umum minimal berusia 23 tahun

ADMINISTRASI

- Mengisi dan menyerahkan tanda bukti pendaftaran elektronik
- Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau dokumen keimigrasian
- Untuk warga negara asing yang bekerja di Indonesia melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian
- Melakukan perekaman biometrik yaitu sidik jari dan pengenalan wajah serta retina mata
- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak