Duh, Usia Pakai Tol MBZ Diprediksi Enggak Akan Lebih Dari 75 Tahun

Irsyaad W - Jumat, 7 Juni 2024 | 11:30 WIB

Tol layang dan tol elevated Jakarta-Cikampek atau tol MBZ (Irsyaad W - )

"Terus terang kita tidak mencermati sekali apa itu kuat tekan beton (pada tahap) rencananya, cuma kami ada dokumen yang lain, yang dikerjakan teman-teman, yaitu mutunya 35 (MPa), sehingga dari hasil pengujian PT Tridi tadi hasilnya lebih rendah dari kuat tekan beton yang direncanakan," ungkap Andreas.

"Berarti hasil pengujian yang dilakukan oleh PT Tridi tadi mutu beton ini tidak sesuai dengan spesifikasi itu yang Bapak benarkan?" timpal Hakim memastikan.

"Benar," kata Andreas.

Dalam kesempatan ini, Hakim lantas menanyakan usia standar jalan layang jika tidak terjadi penurunan spesifikasi material.

Kepada Hakim, Andreas menyampaikan bahwa jalan layang yang sesuai perencanaan dapat bertahan sampai usia 75 tahun.

"Tapi kalau tidak sesuai dengan standar itu tadi, melenceng dari spesifikasi, tidak sesuai hasil pengujian dari PT Tridi tadi, itu masih bisa bertahan enggak 75 tahun kekuatannya berdasarkan ilmu yang ada pada diri Profesor? Coba terangkan," tanya Hakim mendalami.

"Ada potensi tidak mencapai umur 75 tahun," kata Andreas.

"Ada potensi itu?" tanya Hakim lagi.

"Iya, karena struktur jembatan bisa berumur sesuai dengan umur rencana, itu tidak hanya dipengaruhi oleh kondisi awal saja tetapi juga dipengaruhi nanti oleh pemeriksaan dan perbaikan perbaikan, pemeliharaan selama bangunan itu beroperasi," terang Andreas.

Dalam perkara ini, jaksa menduga telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 510 miliar dalam proyek pekerjaan pembangunan Jalan Tol MBZ.

Kerugian ini ditimbulkan oleh tindakan yang dilakukan eks Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas dan Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budianto Sihite.

"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 510.085.261.485,41 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut,” kata Jaksa membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, (14/3/24).

Baca Juga: Duh, Ternyata Jalan Layang MBZ Belum Layak Disebut Jalan Tol