Meski Enggak Kena Tilang, SIM C Pemilik Moge Bakal Ditarik Polisi

Irsyaad W - Jumat, 7 Juni 2024 | 17:00 WIB

Foto ilustrasi SIM C. Bikin SIM enaknya jangan lewat calo kata Kasat Lantas Polres Metro Depok. (Irsyaad W - )

Pengadaan SIM C1 tersebut bertujuan untuk memastikan kemampuan atau kompetensi pengendara motor dalam mengendarai motor-motor dengan kubikasi besar.

Bagi masyarkat yang akan membuat SIM akan melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani berupa penglihatan, pendengaran, fisik anggota gerak dan perawakan fisik lain.

Selain itu, dilakukan juga pemeriksaan kesehatan rohani berupa kemampuan kognitif, kemampuan psikomotorik dan kepribadian.

Selain menyiapkan beberapa dokumen untuk persyaratan administrasi, ketika membuat SIM juga harus membayarkan sejumlah uang.

Hal itu di atur melalui Undang-Undang Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan kepolisian.

Berikut ini adalah biaya penerbitan SIM C, SIM C1, dan SIM C2:

SIM C: Rp 100.000
SIM C1: Rp 100.000
SIM C2: Rp 100.000.

Baca Juga: Harus Tahu, Proses Urus SIM Kini Wajib Terdaftar BPJS Kesehatan