Tragedi Sukolilo Pati Gempar, Ini Maksud Wilayah Kode Merah di Perusahaan Leasing

Irsyaad W - Selasa, 11 Juni 2024 | 11:00 WIB

Barang bukti penggelapan 13 mobil rental di Polsek Kelapa Gading yang diotaki seorang wanita (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Gempar tragedi tewasnya bos rental mobil akibat dikeroyok warga desa Sumbersoko, Sukolilo, Pati, Jawa Tengah.

Terjadi saat korban hendak mengambil Honda Mobilio miliknya yang terlacak digelapkan di lokasi tersebut.

Ketika hendak pergi, Ia dan rombongannya diteriaki maling hingga terjadi aksi pengeroyokan dan menewaskan korban Burhanis.

Selain itu, Daihatsu Sigra yang korban dan rombongan tumpangi juga dibakar massa.

Suwandi Wiratno, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) pun merasa prihatin atas kejadian yang menimpa pemilik rental mobil tersebut.

Berkaca dari peristiwa ini, ternyata hal serupa juga sering terjadi di perusahaan pembiayaan atau leasing.

Bahkan muncul istilah di kantor leasing yakni, 'wilayah kode merah'.

Dok Pribadi
Suwandi Wiratno. Ada batasan sebeluk leasing menarik kendaraan gagal bayar

Kode merah ini diberikan untuk wilayah yang rawan menjadi lokasi penggelapan mobil.

"Sebenarnya tidak berbeda jauh dengan mobil kreditan. Debitur yang tidak bisa bayar cicilannya dan merasa sudah membayar DP dan cicilan yang cukup banyak tidak rela dieksekusi terus minta back up dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)," ujarnya, (9/6/24) menukil GridOto.com.

"LSM membeli kendaraan debitur dan debitur mendapatkan ganti rugi sebagian, terus merasa aman karena debitur tidak lagi dikejar penagih hutang atau debt collector karena mobil sudah dipindahtangankan, dijual, atau digadaikan," sambungnya.

Lanjut Suwandi menjelaskan, permasalahan mendasar lainnya adalah media sosial sering kali membela debitur ketika penarikan unit karena wanprestasi tidak membayar hutangnya.

Padahal ketika debt collector melakukan eksekusi penarikan unit, telah menjalankannya sesuai prosedur.

"Sebelumnya debitur diberikan surat teguran sampai tiga kali namun tidak dijawab, karena tidak dijawab akhirnya dikejar oleh debt collector dan tentunya dengan prosedur benar," paparnya.

Maksud dari penarikan unit debitur yang tidak bisa membayar cicilannya adalah untuk kemudian dilelang dan melunasi hutang debitur.

"Upaya ini sebenarnya menyelamatkan uang masyarakat yang ditabung di bank dan bank kasih kredit ke leasing, eh malah diteriaki maling, diserang oleh sekelompok orang dan jadi bulan-bulanan," pungkasnya.

Baca Juga: Mobil Rental Digelapkan Bisa Kok Ajukan Klaim Asuransi, Asal Si Pemilik Lakukan Ini Dulu