"LSM membeli kendaraan debitur dan debitur mendapatkan ganti rugi sebagian, terus merasa aman karena debitur tidak lagi dikejar penagih hutang atau debt collector karena mobil sudah dipindahtangankan, dijual, atau digadaikan," sambungnya.
Lanjut Suwandi menjelaskan, permasalahan mendasar lainnya adalah media sosial sering kali membela debitur ketika penarikan unit karena wanprestasi tidak membayar hutangnya.
Padahal ketika debt collector melakukan eksekusi penarikan unit, telah menjalankannya sesuai prosedur.
"Sebelumnya debitur diberikan surat teguran sampai tiga kali namun tidak dijawab, karena tidak dijawab akhirnya dikejar oleh debt collector dan tentunya dengan prosedur benar," paparnya.
Maksud dari penarikan unit debitur yang tidak bisa membayar cicilannya adalah untuk kemudian dilelang dan melunasi hutang debitur.
"Upaya ini sebenarnya menyelamatkan uang masyarakat yang ditabung di bank dan bank kasih kredit ke leasing, eh malah diteriaki maling, diserang oleh sekelompok orang dan jadi bulan-bulanan," pungkasnya.
Baca Juga: Mobil Rental Digelapkan Bisa Kok Ajukan Klaim Asuransi, Asal Si Pemilik Lakukan Ini Dulu