Bayu menambahkan, pengembangan penyelidikan masih dilakukan.
Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
Kronologi yang disampaikan Bayu tidak jauh berbeda dari yang sebelumnya disampaikan pihak Polresta Pati.
Bayu menyebut, Burhanis bersama ketiga rekannya hendak mengambil mobil rentalan yang menurut pelacakan GPS berada di Pati.
Mereka berangkat dari Jakarta mengendarai Daihatsu Sigra warna putih.
Mobilio yang mereka cari ditemukan di depan rumah Aris Gunawan di Desa Sumbersoko, Sukolilo.
"Korban langsung mengambil mobil tersebut menggunakan kunci cadangan. Dia lalu mengendarai Mobilio, sementara tiga temannya mengendarai Sigra," ucap Bayu.
Saat itulah ada warga yang berteriak maling. Warga lalu mengejar, menangkap dan menghajar Burhanis dan ketiga rekannya.
Tak hanya itu, warga juga membakar Sigra yang dibawa Burhanis dari Jakarta.
Sigra tersebut kini ditahan polisi sebagai barang bukti.
Selain itu, polisi juga menyimpan barang bukti lain, di antaranya pakaian tersangka dan korban, Yamaha NMAX milik Aris serta batu dan kayu yang digunakan untuk menganiaya para korban.
Ketiga tersangka kini dijerat pasal 170 ayat 2 ke-3 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Bayu juga menjawab pertanyaan mengenai kabar yang beredar di media sosial bahwa Burhanis bukan bos rental melainkan anggota sindikat jual-beli kendaraan bodong.
"Informasi yang kami himpun, korban yang meninggal memang memiliki usaha rental kendaraan," ucap dia.
Terkait status legalitas kepemilikan Mobilio yang diambil oleh Burhanis, polisi saat ini masih melakukan pendalaman.
Termasuk tentang siapa yang merental dan berapa lama tidak dikembalikan.
Baca Juga: Terungkap, Inilah Burhanis Bos Rental Mobil Yang Meregang Nyawa Dikeroyok di Sukolilo Pati