"EN berperan mengejar dan mengadang kendaraan yang dibawa korban, kemudian memukul dan menginjak korban," terang Bayu, (10/6/24).
"BC melakukan pengejaran, mengadang, memukul, dan menginjak korban. Sementara AG memukul serta melindas korban dengan kendaraan roda dua mengenai lengan kanan, dada, dan lengan kiri korban," jelas Bayu.
Tersangka AG (Aris Gunawan) sempat diwawancarai awak media terkait Honda Mobilio maut yang terparkir di depan rumahnya yang memicu pengeroyokkan Burhanis.
Saat diwawancarai AG mengaku Mobilio tersebut dipinjam dari temannya.
"Kejadian sekitar pukul 13.00. Saya saat itu sedang kerja, tidak di rumah. Istri dikabari warga, mobil dibawa kabur sama para pelaku," kata Aris di kediamannya, (6/6/24) malam.
Saat itu Aris mengatakan kunci Mobilio tersebut berada di dalam kamarnya.
"Saat ini mobilnya sudah dibawa pemilik aslinya. Itu bukan mobil saya. Saya cuma pinjam," ucap dia.
Awalnya, Aris hanya dimintai keterangan sebagai saksi.
Namun, polisi menemukan alat bukti bahwa dia terlibat dalam penganiayaan, sehingga ditetapkan sebagai tersangka.