Baru Tahu, Ternyata Ambulans Bukan Prioritas di Jalan Karena Hal Ini

Dok Grid - Rabu, 2 Oktober 2024 | 11:10 WIB

Ilustrasi ambulans (Dok Grid - )

Pasal 134 Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

- Ambulans yang mengangkut orang sakit;

- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;

- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;

- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

- iring-iringan pengantar jenazah; dan

- konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Polisi Bantah Minta Pengawalan Kendaraan Izinnya Rumit, Katanya Gratis