Otomotifnet.com - Kecuali angkut orang sakit, ambulans tidak bisa dapat hak utama atau jadi prioritas di jalan raya.
Memang, Ambulans adalah satu dari tujuh kendaraan yang dapat hak utama di jalan raya.
Namun sesungguhnya dalam kondisi tertentu tak semua ambulans punya hak diutamakan.
Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), mengatakan, ambulans hanya punya hak utama jika sedang mengangkut, atau menjemput, dan mengantarkan orang sakit.
“Jelas tertulis di UU, yaitu ambulans yang mengangkut orang sakit. Jadi apakah ambulans yang mengangkut jenazah juga, jawabannya tidak,” kata Jusri disitat dari Kompas.com (11/6/2024).
Alasannya kata Jusri, Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 134 huruf b, ambulans yang membawa orang sakit butuh pertolongan segera.
“Ada urgensi di situ, kalau jenazah tidak,” ujar Jusri disitat dari Kompas.com.
Seperti diberitakan, ambulans merupakan salah satu kendaraan yang mendapat hak utama di jalan.
Artinya dalam menjalankan tugas ambulans diberikan pengecualian untuk mengindahkan rambu-rambu.
Pada Pasal 135 disebutkan, bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama yang dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas kepolisian menggunakan isyarat lampu dan bunyi sirene.
Pasal 134 Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
- Ambulans yang mengangkut orang sakit;
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
- iring-iringan pengantar jenazah; dan
- konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Polisi Bantah Minta Pengawalan Kendaraan Izinnya Rumit, Katanya Gratis