Diketahui jenis kendaraan golongan I dimaksud adalah sedan, jip, pick up dan truk kecil.
Padahal, kata Fahzal, kekuatan Jalan Tol MBZ telah sesuai sebagaimana target yang direncanakan.
"Tapi kenapa tidak dilalui truk pak? Tronton, bis, enggak ada naik ke atas itu?" tanya Hakim.
Mendengar pertanyaan itu, Mudji tidak bisa menjawab.
Pasalnya, ia mengaku tidak mengetahui detail design awal pembentukan Jalan Layang Jakarta-Cikampek tersebut.
"Saya enggak tahu target (Tol MBZ) memang untuk truk atau apa tidak," kata Mudji.
Dalam perkara ini, jaksa menduga telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 510 miliar dalam proyek pekerjaan pembangunan Jalan Tol MBZ.
Kerugian ini ditimbulkan oleh tindakan yang dilakukan eks Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas dan Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budianto Sihite.
"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 510.085.261.485,41 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut," kata Jaksa membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, (14/3/24).
Dalam sidang sebelumnya juga terungkap, proses lelang proyek Tol MBZ sudah diatur sedemikian rupa agar Kerja Sama Operasi (KSO) PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Acset Indonusa Tbk menjadi pemenangnya.
Kendati keduanya mengikuti alur proses lelang, itu hanya sekadar formalitas administrasi.
Baca Juga: Duh, Usia Pakai Tol MBZ Diprediksi Enggak Akan Lebih Dari 75 Tahun