Otomotifnet.com - Sejak diresmikan, ada larangan truk melintasi tol layang Mohammed bin Zayed (MBZ).
Mengenai alasannya sempat ditanyakan Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri dalam sidang korupsi tol MBZ.
Ahli Struktur Beton Bertulang dari Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya, Mudji Irmawan pun gelagapan tak bisa menjawab.
Ini saat Mudji dicecar pertanyaan soal perubahan struktur tol MBZ ruas Cikunir-Karawang Barat oleh Hakim Fahzal.
Hakim mempertanyakan apakah perubahan struktur itu membuat tol layang tersebut tak boleh dilintasi truk.
Hal ini terjadi saat Mudji dihadirkan tim penasihat hukum eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), Djoko Dwijono dan Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budianto Sihite dalam sidang dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol layang MBZ.
Mulanya, Hakim Fahzal menyinggung adanya perubahan pada basic design Tol MBZ yang awalnya menggunakan struktur beton menjadi baja.
Kepada Mudji, Hakim mendalami kekuatan dan ketahanan dari dua struktur berbeda tersebut.
"Sekarang saya tanya, dibandingkan dengan memakai beton, struktur beton. Ini kan diubah jadi struktur baja. Dari keilmuan bapak, ahli sebagai ilmu struktur beton. Mana yang kuat? atau mana yang tahan lama itu?" tanya Hakim Fahzal dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, (11/6/24).
Atas pertanyaan itu, Mudji menjelaskan, pembangunan sebuah konstruksi Jalan Tol pasti dilakukan sesuai dengan target yang telah disiapkan.
Menurutnya, basic design untuk struktur Tol MBZ bisa menggunakan beton maupun baja sebagaimana target kekuatan yang dirancang ketika direncanakan.
"Jadi kalau kita kembali lagi ke suatu pembangunan konstruksi ya, ini jalan tol, maka di dalam awal sekali sudah ditentukan, kekuatannya harus sekian, mampu menerima beban sekian, beban gempa, beban mati, beban lebih, semua harus dipertimbangkan di dalam men-design," terang Mudji.
"Apakah itu hasil design-nya bisa beton bertulang saja atau baja komposit beton, itu semua, boleh-boleh saja," terangnya.
"Tapi target kekuatan sama dengan memberikan beban yang sudah direncanakan, kalau jalan tol ini mau dilewati truk besar ya harus di-design untuk kekuatan truk besar," ucapnya.
Sebagai Ahli, Mudji berpandangan, tidak ada kerusakan yang terjadi pada Tol MBZ dengan perubahan struktur baja.
Ia menilai, kemampuan beban Tol MBZ telah sesuai dengan target kekuatan lantaran telah melewati tahapan uji beban.
"Jadi bapak melihat, ahli struktur beton, itu sudah benar menurut saudara?" tanya Hakim.
"Iya, tahapannya pun kalau sudah dilakukan pengujian sudah benar dan membuat kita yakin, jalan tol layang Jakarta-Cikampek tadi mempunyai kemampuan beban yang sudah sesuai dengan target kekuatan," jawab Mudji.
Atas jawaban tersebut, Hakim Fahzal pun menanyakan alasan Tol MBZ hanya dapat dilewati kendaraan golongan I non bus.
Diketahui jenis kendaraan golongan I dimaksud adalah sedan, jip, pick up dan truk kecil.
Padahal, kata Fahzal, kekuatan Jalan Tol MBZ telah sesuai sebagaimana target yang direncanakan.
"Tapi kenapa tidak dilalui truk pak? Tronton, bis, enggak ada naik ke atas itu?" tanya Hakim.
Mendengar pertanyaan itu, Mudji tidak bisa menjawab.
Pasalnya, ia mengaku tidak mengetahui detail design awal pembentukan Jalan Layang Jakarta-Cikampek tersebut.
"Saya enggak tahu target (Tol MBZ) memang untuk truk atau apa tidak," kata Mudji.
Dalam perkara ini, jaksa menduga telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 510 miliar dalam proyek pekerjaan pembangunan Jalan Tol MBZ.
Kerugian ini ditimbulkan oleh tindakan yang dilakukan eks Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas dan Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budianto Sihite.
"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 510.085.261.485,41 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut," kata Jaksa membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, (14/3/24).
Dalam sidang sebelumnya juga terungkap, proses lelang proyek Tol MBZ sudah diatur sedemikian rupa agar Kerja Sama Operasi (KSO) PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Acset Indonusa Tbk menjadi pemenangnya.
Kendati keduanya mengikuti alur proses lelang, itu hanya sekadar formalitas administrasi.
Baca Juga: Duh, Usia Pakai Tol MBZ Diprediksi Enggak Akan Lebih Dari 75 Tahun