Syarat Bikin SIM Dengan Format Baru, Berlaku Mulai Juli 2024

Irsyaad W - Jumat, 14 Juni 2024 | 10:00 WIB

Gambar ilustrasi. SIM bakal pakai format baru ada gambar motor dan mobil mulai Juli 2024? (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Korlantas Polri segera menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan format baru.

Rencananya SIM dengan bentuk baru ini berlaku mulai Juli 2024 mendatang.

Format baru ini yakni akan dibubuhinya gambar mobil dan motor sesuai SIM yang dimiliki.

Kasubdit SIM, Kombes Pol Heru Sutopo mengatakan tujuan diberlakukannya format baru ini adalah untuk mempermudah ketika dipakai di luar negeri.

Utamanya mempermudah petugas lalu lintas luar negeri (ASEAN) mengidentifikasi jenis SIM yang digunakan.

"Tujuannya untuk memudahkan petugas Polantas luar negeri atau ASEAN mengetahui jenis SIM tersebut peruntukannya untuk mengemudi jenis kendaraan apa," ucap Heru, (12/6/24) menukil Kompas.com.

Karena akan diberlakukan mulai Juli 2024, ada baiknya mengetahui syarat bikin SIM baru.

Sehingga bagi pemohon yang akan melakukan perpanjangan atau pembuatan SIM pada periode tersebut nantinya sudah akan mendapat format SIM baru dengan gambar kendaraan mobil ataupun motor.

Kendati demikian, Heru memastikan bahwa tidak ada perubahan format angka pada SIM serta biaya pengurusan.

"Tidak ada perubahan, biaya tetap," kata Heru.

Ada beberapa syarat dalam membuat SIM, baik itu SIM A maupun SIM C.

Seperti membuat permohonan tertulis, bisa baca tulis, memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan, terampil mengemudi, sudah berusia 17 tahun, lulus syarat administratif, sehat jasmani dan rohani, dan lulus uji teori dan praktik.

Dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang diterbitkan pada Februari 2021, khususnya Pasal 9, sudah dituliskan soal persyaratan administrasi.

Berikut persyaratan administrasi pembuatan SIM A perorangan atau umum yang tertuang dalam pasal 9 ayat 1 huruf a:

  1.  Pemohon mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.
  2. Pemohon melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
  3. Pemohon melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dalam pelatihan mengemudi asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak diterbitkan.
  4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.
  5. Melaksanakan perekaman biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina.
  6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Sedangkan persyaratan pembuatan SIM C adalah sebagai berikut:

  1. Sehat jasmani dan rohani
  2. Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  3. Mengisi formulir permohonan tertulis atau mendaftar secara online di situs resmi Polri
  4. Memiliki pengetahuan seputar peraturan-peraturan lalu lintas secara teknik dasar untuk mengendarai kendaraan bermotor
  5. Bisa membaca dan menulis
  6. Lulus tes ujian teori dan praktek sesuai dengan prosedur yang sudah ditentukan

Untuk biaya pembuatan SIM A sebesar Rp 120.000 per penerbitan, sedangkan untuk perpanjangan SIM A dikenai biaya sebesar Rp 80.000 per penerbitan.

Sementara untuk biaya pembuatan SIM C baru sebesar Rp 100.000 per penerbitan, sedangkan untuk perpanjangan Rp 75.000.

Baca Juga: Format SIM Berubah, Mulai Juli 2024 Diberi Gambar Mobil atau Motor