Otomotifnet.com - Digelar pemutihan pajak kendaraan dalam rangka HUT ke-79 RI dan HUT ke-497 DKI Jakarta.
Para wajib pajak gak perlu memohon, penghapusan denda telat pajak dan bea balik nama kendaraan sudah diberikan otomatis oleh sistem.
Cukup siapkan beberapa syarat berikut saja untuk proses pembayaran.
Perlu dicatat, ampunan pajak ini berlaku di provinsi DKI Jakarta mulai 11 Juni 2024 sampai 31 Agustus 2024.
Kepala Bapenda Jakarta, Lusiana Herawati menjelaskan, program terkait juga berlaku untuk penghapusan sanksi administrasi atas bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran saja.
"Insentif dengan penghapusan sanksi denda keterlambatan bayar, dalam rangka ulang tahun Jakarta," kata Lusiana dari keterangannya, (12/6/24) menukil Kompas.com.
"Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan kebijakan ini karena diberikan otomatis oleh sistem ketika mereka melakukan pembayaran," bebernya.
Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis PKB dan BBNKB.
Berikut syarat dokumen yang perlu disiapkan untuk perpanjang STNK tahunan:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi (BPKB asli diperlihatkan ke petugas)
- KTP asli dan fotokopi yang sesuai dengan identitas pemilik kendaraan untuk kendaraan atas nama perorangan
- Untuk kendaraan atas nama perusahaan, persiapkan fotokopi domisili perusahaan, SIUP perusahaan, NPWP perusahaan, TDP perusahaan
- Surat Kuasa, jika pihak lain yang melakukan pengurusan perpanjang STNK.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai, Denda Telat dan Balik Nama Gratis