Otomotifnet.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki bagi pengguna kendaraan bermotor di jalan raya.
Namun tak cuma asal punya saja, pemilik juga wajib memperhatikan masa berlakunya.
Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya hampir habis, disarankan untuk segera melakukan perpanjangan.
Karena jika sampai terlewat dari masa berlakunya, masa pemilik SIM harus melakukan pembuatan SIM baru.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.
Disebutkan dalam aturan itu bahwa SIM yang telah lewat masa berlakunya, walaupun satu hari, tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru.
Maka dari itu, pemilik SIM perlu sesekali mengecek masa berlaku SIM.
Untuk diketahui, masa berlaku SIM adalah lima tahun setelah diterbitkan.
Perlu dicatat juga kalau penentuan masa aktif SIM sekarang tak lagi sesuai dengan tanggal lahir pemiliknya.
Namun, mengikuti tanggal penerbitannya.
Biaya untuk perpanjangan SIM juga sudah tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Untuk SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000. Namun, biaya tersebut belum termasuk cek kesehatan dan asuransi.
Syarat perpanjangan SIM tidak rumit, pemohon cukup siapkan fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, dan bukti cek kesehatan.
Penting juga untuk diingat bahwa pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis tetap dapat dikenakan sanksi tilang.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Untuk sanksinya, para pelanggar akan terancam pidana kurungan paling lama satu bulan dan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Baca Juga: Syarat Bikin SIM Dengan Format Baru, Berlaku Mulai Juli 2024