"Dengan poin tersebut penyidik lalu lintas mengajukan ke pengadilan untuk dicabut kepemilikan SIM-nya seumur hidup atau dicabut dengan rentang waktu tertentu, sesuai amar putusan pengadilan," bilangnya.
Aturan penerapan sistem poin tersebut telah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Disebutkan dalam Pasal 33 ayat (1), Polri berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran terhadap SIM milik pengemudi yang melakukan pelanggaran tindak pidana lalu lintas.
Lalu dijelaskan dalam pasal 34 ayat 1 bahwa pemberian tanda yang dimaksud dilakukan dengan memberikan poin untuk setiap pelanggaran.
Adapun dalam pasal 35 dijelaskan, poin untuk pelanggaran lalu lintas meliputi 5 poin, 3 poin, dan 1 poin.
Kemudian pada pasal 38 disebutkan, pemilik SIM yang mencapai 12 poin akan dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.
Kalau sudah begitu, untuk mendapatkan SIM kembali maka pemilik SIM harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi.
Pada pasal 39 juga disebutkan, bahwa pemilik SIM yang mencapai 18 poin dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan SIM kembali dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi, serta mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
Baca Juga: Jangan Nekat Lawan Arus Kalau Ogah SIM Dicabut, Aturan Mulai Tak Lama Lagi